Keterangan
tugas camat :
1. Koordinasi pemberdayaan masyaraka
2. Ketenteraman & ketertiban umum3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5. Kegiatan pemerintahan
tugas sekretaris :
- menyusun rencana kegiatan;
- menyiapkan bahan kerja;
- merumuskan kebijakan teknis dalam menentukan sasaran kegiatan sekretariat;
- mengumpulkan, mengolah, menyajikan dokumen perencanaan dan data rencana anggaran dan belanja kegiatan dari masing-masing unit kerja;
- mengkoordinasikan bidang-bidang dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Badan;
- menyelenggarakan urusan umum, surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, urusan hukum, administrasi keuangan, gaji pegawai, monitoring dan pelaporan, tata naskah dinas, organisasi dan tatalaksana;
- menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, serta perpustakaan Badan;
- menyelenggarakan kebutuhan naskah dinas yang diperlukan berdasarkan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil di bidang tugasnya;
- menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan di bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; dan
- mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas4